Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Toraja Amankan Dua Pengedar Narkoba

Senin, 06 Agustus 2018 | Agustus 06, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-08-15T05:49:38Z
KLIKSULSEL.COM ,TORAJA - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Tana Toraja menangkap dua pelaku pengedar narkotika berinisial YA (37) dan PD (48) di Jalan Poros Palopo (Japal), Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Jumat (3/8/2018).

Penangkapan pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dipimpin Kasat Narkoba Polres Tana Toraja AKP Abner Sitorus, KBO Sat Narkoba IPDA Abdianto, dan anggota.

"Tersangka ada dua orang yang sudah kami tangkap dan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang ada di wilayah hukum Polres Tana Toraja," ujar Kapolres AKBP Julianto P Sirait kepada TribunToraja.com, Senin (6/8/2018).

Baca: Satres Narkoba Polres Bulukumba Bekuk DPO Kurir Sabu di Pasar Sentral

Baca: Polres Sidrap Ciduk 5 Terduga Pengguna Sabu-sabu di Sereang

Dikatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang sering melihat kedua pelaku memperjualbelikan narkotika jenis sabu.

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan di jalan poros Toraja Utara-Palopo," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, Sat Narkoba Polres Tana Toraja temukan barang bukti satu saset plastik kecil bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 gram, satu unit handphone Nokia, satu unit handphone warna hitam kuning, dan satu kendaraan motor Yamaha metik.

"Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja dan dilakukan proses penyelidikan selanjutnya," tuturnya.

Pelaku YA dan PD, dijerat pasal 111 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sumber:tribuntimur.com)
×
Berita Terbaru Update